Home » , , » Profil UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan

Profil UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan

Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pertama kalinya dioperasionalkan pada hari Selasa Pahing tanggal 21 Maret 2006 setelah diresmikan oleh Bupati Sleman Kabupaten Sleman pada hari Kamis Pahing tanggal 16 Maret 2006. Dalam perjalanannya banyak hal telah dicapai, namun demikian beberapa kendala sempat muncul tetapi berhasil diatasi. Aktivitas kegiatan di Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan (RPH) sudah berjalan selama ± 4 tahun 3 bulan sampai bulan Juni 2010 dan tahun ini merupakan tahun keempat dimana pelayanan terhadap pengguna pasar diberikan.
Pada tahun 2007 untuk pertama kalinya Pasar Hewan melaksanakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pengelolaan pasar secara mandiri, hal ini dikarenakan status Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2006 berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. 18 / Per.Bup / 2006, sebelumnya Pasar Hewan berbentuk lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. 2 / Per.Bup / 2006 dan ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2006. Mulai awal tahun 2010 dengan adanya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru Kabupaten Sleman nama Pasar Hewan berubah menjadi UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. : 64 / Per. Bup / 2009 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2009.
Selama tahun 2010 perkembangan yang terjadi di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH begitu pesat ditinjau dari berbagai sisi seperti kelengkapan sarana dan prasarana, jumlah ternak dan pedagang, kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang masuk, maupun dari ternak yang terjual beserta nilai transaksinya. Data  parameter perkembangan pasar bisa dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Data Perkembangan Ternak Masuk UPT
No Jenis Ternak Thn 2007    Thn. 2008   Thn. 2009    Thn. 2010    
(sd Mei 2010
1 Ternak Besar (ekor)        31.901 39.080 40.853 15.431
2 Ternak Kecil (ekor) 2.273 2.780 3.186 1.456

Tabel 2. : Data Perkembangan Kendaraan Masuk UPT
No. Jenis Kendaraan Tahun 2007 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010
(sd Mei 2010)
1 Roda Empat (buah) 13.725 16.532 19.281 7.858
2 Roda Dua (buah) 15.181 21.684 27.255 8.141

Tabel 3. : Data Perkembangan Ternak Terjual
No. Jenis Ternak Tahun 2007 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010
(sd Mei 2010)
1 Ternak Besar (ekor) 14.685 19.569 17.253 5.122
2 Ternak Kecil (ekor) 527 832 1.020 433

Tabel 4.: Nilai Transaksi Ternak
No Keterangan Tahun 2007 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010
(sd Mei 2010)
1 Nilai Transaksi (Rp/th) 76.738.350.000 114.698.950000 119.930.050.000 35.587.500.000
2 Nilai Transaksi
(Rp/bln)
6.394.862.500 9.558.245.000 9.994.170.000 7.117.500.000

Kenyamanan dan kepuasan konsumen juga terus meningkat, hal ini ditandai dengan waktu jam pasaran yang lebih panjang dan masuknya wajah-wajah baru baik pedagang maupun pembeli yang berdatangan dari luar daerah, hal ini karena didukung keamanan yang makin kondusif.
Faktor keamanan sangat penting terhadap keberhasilan suatu kegiatan pasar pada umumnya dan khususnya di pasar hewan. Gangguan yang terjadi di pasar hewan umumnya adalah pemalakan dan pungutan-pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap para pengguna pasar baik pedagang maupun pembeli, untuk itu dari awal dioperasikannya penanganan keamanan selalu dilakukan secara terpadu dan konsisten dengan melibatkan pihak keamanan terkait dari POLSEK, KORAMIL dan POL PP Kecamatan Gamping serta dari petugas Satpam pasar hewan.

Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Pasar
Aktivitas kegiatan hari pasaran pahing di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang pesat sejak tahun 2007, namun demikian tingkat keramaian pasar hewan sangat ditentukan oleh faktor musiman, dimana ada musim ramai dan musim sepi.
a.    Musim Ramai
Peningkatan ternak yang masuk dan terjual serta nilai transaksinya biasanya terjadi 2 minggu sebelum hari Raya Idhul Fitri sampai dengan 2 bulan setelah Hari Raya Idhul Adha atau kira-kira hanya 4 bulan dalam 1 tahun. Pada bulan-bulan ini proses jual beli ternak mencapai puncaknya, mendekati hari raya peternak menjual ternaknya yang gemuk dan setelah hari raya peternak membeli bibit/bakalan untuk digemukkan lagi dan dijual pada musim ramai tahun berikutnya. Pada momen ini harga ternak juga mencapai harga tertinggi.
b.    Musim Sepi
Setelah mencapai puncaknya, aktivitas kegiatan pasar kembali normal bahkan cenderung menurun pada saat tahun ajaran baru sekolah, pada musim ini biasanya para peternak lebih mengutamakan untuk biaya sekolah dahulu.

Berkembangnya Pasar Hewan Ambarketawang da RPH sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor dan secara langsung akan berpengaruh terhadap pencapaian target, dalam hal ini pemasukan retribusi pasar sebagai sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor-faktor yang berperan dalam kemajuan pasar diantaranya yaitu : Sarana dan prasarana yang memadai, Mekanisme sistem penarikan retribusi, Keamanan, Sumber Daya Manusia dan Penciptaan peluang usaha.
1.    Sarana dan Prasarana Fasilitas yang tersedia dan lengkap sangat berperan terhadap perkembangan dan kemajuan pasar hewan, tidak hanya untuk kenyamanan dan kepuasan pengguna pasar tetapi juga sangat mendukung keberadaan Pasar Hewan itu sendiri sebagai pasar ternak modern.
Pembangunan terus dikerjakan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang sudah ada, tidak hanya penambahan bangunan tetapi juga penyempurnaan bangunan yang belum dapat digunakan secara maksimal.
Fasilitas yang tersedia di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH sampai bulan Juni 2010 diantaranya yaitu :
a.  Bangunan kantor
b.  Rumah jaga dan Gudang
c.  Mushola
d.  Los makan (2 unit kapasitas 20 pedagang)
e.  Los pedagang pendukung (2 unit kapasitas 48 pedagang)
f.  Tempat istirahat dan tempat transaksi ternak (2 unit)
g.  Los burung (1 unit)
h.  Gardu kontrol (2 unit)
i.   Loket karcis (2 unit)
j.  Kamar mandi / WC (1 unit kapasitas 10 ruang)
k.  Bangunan timbangan ternak dan pemeriksaan kebuntingan
l.   Kandang penitipan (1 unit kapasitas 28 ekor)
m. Kandang pameran (1 unit kapasitas 48 ekor)
n. Tempat penampungan kotoran
o. Tambatan sapi (kapasitas 1.000 ekor)
p. Tambatan domba (kapasiats 300 ekor)
q. Atap tambatan domba
r. Gadukan / loading (2 unit kapasitas 16 kendaraan)
s. Pagar bumi dan pagar keliling)
t. Area parkir mobil (kapasitas 300 kendaraan)
u. Area parkir sepeda motor (kapasitas 400 kendaraan)
v. PUSKESWAN (Pusat Kesehatan Hewan)
w. Pos Keamanan
x. Atap tambatan sapi

2. Sistem Penarikan Retribusi Ternak
Tercapainya target retribusi salah satunya ditentukan oleh keberhasilan penarikan retribusi terhadap pedagang ternak, disamping tingkat kejujuran dari petugas penarik retribusi serta kesadaran para pedagang. Sistem penarikan retribusi ternak di Pasar Hewan melalui beberapa tahapan dimulai dari menghitung ternak yang masuk, ternak terjual, ternak tidak terjual (balen) dan cheking surat terakhir dipintu keluar oleh petugas. Semua ternak yang keluar dari pasar (satu pintu) dicek dan diperiksa kelengkapan surat/karcis apakah sudah membayar retribusi di loket atau belum.
Sosialisasi yang terus menerus dan pendekatan secara intensif yang dilakukan petugas dengan para pedagang agar para pedagang memenuhi kewajibannya membuat para pedagang sadar untuk membayar retribusi ternaknya. Dengan perpaduan ini tingkat keberhasilan penarikan retribusi ternak dapat mencapai ± 95%.
Beberapa jenis retribusi yang dipungut di Pasar Hewan diantaranya yaitu :
a.    Retribusi Ternak
b.    Retribusi Pedagang Pendukung
c.    Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
d.    Jasa MCK
e.    Retribusi Ijin Penggunaan Los
f.    Retribusi Sampah
g.    Parkir
Dari berbagai jenis retribusi tersebut selama tahun 2009, perolehan retribusi sebagai Sumbangan PAD sebesar Rp. 129.358.600,- , sedangkan target pendapatan pada tahun 2009 selama satu tahun adalah Rp. 100.800.000,- , sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 28.558.600,-  atau kelebihan sebanyak 28,33%. Sedangkan untuk tahun 2010 UPT pasar hewan ditarget pendapatan PAD sebesar Rp 120.000.000,-.
Pendapatan tersebut tidak termasuk retribusi sampah dan parkir. Retribusi sampah penyetorannya langsung ke Bidang Pertamanan, Kebersihan dan Permukiman, Dinas Kimpraswilhub, sedangkan pajak parkir langsung disetorkan ke Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD).

3. Keamanan
Jaminan keamanan merupakan syarat mutlak untuk pelaksanaan pelayanan kegiatan di Pasar Hewan. Karakter pengguna pasar hewan berbeda dengan di pasar umum, selain itu biasanya berbagai kepentingan selalu menyertai aktivitas yang terjadi di pasar hewan. Untuk itu perlu antisipasi dari awal terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu jalannya kegiatan di pasar hewan.
Khususnya pada hari pasaran, pemantauan dan pengawasan secara terus menerus dilakukan oleh aparat terkait dan hasilnya selalu dibahas bersama-sama dengan pihak UPT termasuk petugas Satpam. Untuk evaluasi setiap tiga bulan sekali dilakukan rapat koordinasi antara pihak UPT dengan personil-personil dari POLSEK, KORAMIL, POL PP Kecamatan Gamping yang terlibat langsung di lapangan.
Dengan adanya jaminan keamanan para pelaku pasar di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi dan membawa uang karena tidak ada pungutan-pungutan liar maupun pemalakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Faktor ini merupakan salah satu kepuasan yang dirasakan oleh pedagang dan pembeli ternak maupun pengunjung yang hanya sekedar melihat-lihat.

4. Sumber Daya Manusia
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, para petugas di pasar hewan harus jujur, disiplin, tegas dan ramah serta profesional dibidangnya karena ini menyangkut kepercayaan terhadap pelaku pasar dan kepercayaan ini harus diciptakan agar para pedagang dan pembeli ternak merasa senang dan puas dengan pelayanan yang diberikan.
Salah satu contoh seorang petugas pemeriksa kebuntingan ternak harus menjunjung tinggi faktor kejujuran, karena ini menyangkut nama baik institusi. Pada waktu memeriksa apabila ternak tidak bunting harus dikatakan tidak bunting, jangan karena uang sehingga mau diatur oleh pedagang, sehingga peternak yang akan menanggung akibatnya (rugi). Profesional berarti apa yang dikerjakan petugas dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa

5. Penciptaan Peluang Usaha

Aktivitas pelayanan pasar yang berlangsung di pasar hewan pada umumnya dan khususnya di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH berjalan sesuai dengan hari pasaran atau lima hari sekali, hal ini berbeda degan aktivitas pasar umum yang dapat berjalan setiap hari. Pasar hewan sangat spesifik karena sifat pedagang dan jenis dagangannya yang berpindah-pindah (nomaden).
Para pedagang akan berjualan ke pasar hewan sesuai dengan hari pasarannya karena masing-masing pasar hewan mempunyai hari pasaran tersendiri, seperti hari Pahing untuk pasaran di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH, Pon dan Legi di Prambanan, Wage di Jangkang dan Kliwon di Muntilan. Disamping itu pedagang ternak sudah mempunyai pelanggan tersendiri di masing-masing pasar hewan.
Dengan kondisi seperti itu maka tidak mungkin suatu pasar hewan dapat setiap hari dikunjungi para pedagang ternak maupun pedagang pendukung yang lain, paling banyak hanya 2 hari pasaran selama 5 hari itu pun yang satu hari pasaran tidak akan seramai hari pasaran utama. Untuk itu agar tercipta suatu kegiatan yang bersifat harian harus menciptakan peluang usaha sendiri, tidak tergantung para pedagang ternak. Salah satunya dengan menyediakan ternak sapi sendiri sehingga setiap hari di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH ada ternak/sapi yang dapat ditransaksikan.

Diambil dari : http://pertanian.slemankab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=123&Itemid=130 

0 komentar:

Post a Comment