Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pertama
kalinya dioperasionalkan pada hari Selasa Pahing tanggal 21 Maret 2006
setelah diresmikan oleh Bupati Sleman Kabupaten Sleman pada hari Kamis
Pahing tanggal 16 Maret 2006. Dalam perjalanannya banyak hal telah
dicapai, namun demikian beberapa kendala sempat muncul tetapi berhasil
diatasi. Aktivitas kegiatan di Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah
Potong Hewan (RPH) sudah berjalan selama ± 4 tahun 3 bulan sampai bulan
Juni 2010 dan tahun ini merupakan tahun keempat dimana pelayanan
terhadap pengguna pasar diberikan.
Pada tahun 2007 untuk pertama
kalinya Pasar Hewan melaksanakan penggunaan anggaran untuk kegiatan
pengelolaan pasar secara mandiri, hal ini dikarenakan status Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru ditetapkan pada tanggal 26 Agustus
2006 berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. 18 / Per.Bup / 2006,
sebelumnya Pasar Hewan berbentuk lembaga yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Bupati Sleman No. 2 / Per.Bup / 2006 dan ditetapkan pada
tanggal 1 Maret 2006. Mulai awal tahun 2010 dengan adanya Satuan
Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru Kabupaten Sleman nama Pasar Hewan
berubah menjadi UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan
berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. : 64 / Per. Bup / 2009 yang
ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2009.
Selama tahun 2010
perkembangan yang terjadi di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH
begitu pesat ditinjau dari berbagai sisi seperti kelengkapan sarana dan
prasarana, jumlah ternak dan pedagang, kendaraan baik mobil maupun
sepeda motor yang masuk, maupun dari ternak yang terjual beserta nilai
transaksinya. Data parameter perkembangan pasar bisa dilihat pada tabel
berikut:
Tabel 1. Data Perkembangan Ternak Masuk UPT
No | Jenis Ternak | Thn 2007 | Thn. 2008 | Thn. 2009 | Thn. 2010 (sd Mei 2010 |
1 | Ternak Besar (ekor) | 31.901 | 39.080 | 40.853 | 15.431 |
2 | Ternak Kecil (ekor) | 2.273 | 2.780 | 3.186 | 1.456 |
Tabel 2. : Data Perkembangan Kendaraan Masuk UPT
No. | Jenis Kendaraan | Tahun 2007 | Tahun 2008 | Tahun 2009 | Tahun 2010 (sd Mei 2010) |
1 | Roda Empat (buah) | 13.725 | 16.532 | 19.281 | 7.858 |
2 | Roda Dua (buah) | 15.181 | 21.684 | 27.255 | 8.141 |
Tabel 3. : Data Perkembangan Ternak Terjual
No. | Jenis Ternak | Tahun 2007 | Tahun 2008 | Tahun 2009 | Tahun 2010 (sd Mei 2010) |
1 | Ternak Besar (ekor) | 14.685 | 19.569 | 17.253 | 5.122 |
2 | Ternak Kecil (ekor) | 527 | 832 | 1.020 | 433 |
Tabel 4.: Nilai Transaksi Ternak
No | Keterangan | Tahun 2007 | Tahun 2008 | Tahun 2009 | Tahun 2010 (sd Mei 2010) |
1 | Nilai Transaksi (Rp/th) | 76.738.350.000 | 114.698.950000 | 119.930.050.000 | 35.587.500.000 |
2 | Nilai Transaksi (Rp/bln) |
6.394.862.500 | 9.558.245.000 | 9.994.170.000 | 7.117.500.000 |
Kenyamanan dan kepuasan konsumen juga terus meningkat, hal ini
ditandai dengan waktu jam pasaran yang lebih panjang dan masuknya
wajah-wajah baru baik pedagang maupun pembeli yang berdatangan dari luar
daerah, hal ini karena didukung keamanan yang makin kondusif.
Faktor keamanan sangat penting terhadap keberhasilan suatu kegiatan
pasar pada umumnya dan khususnya di pasar hewan. Gangguan yang terjadi
di pasar hewan umumnya adalah pemalakan dan pungutan-pungutan tidak
resmi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
terhadap para pengguna pasar baik pedagang maupun pembeli, untuk itu
dari awal dioperasikannya penanganan keamanan selalu dilakukan secara
terpadu dan konsisten dengan melibatkan pihak keamanan terkait dari
POLSEK, KORAMIL dan POL PP Kecamatan Gamping serta dari petugas Satpam
pasar hewan.
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Pasar
Aktivitas kegiatan hari pasaran pahing di UPT Pasar Hewan Ambarketawang
dan RPH menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang pesat sejak tahun
2007, namun demikian tingkat keramaian pasar hewan sangat ditentukan
oleh faktor musiman, dimana ada musim ramai dan musim sepi.
a. Musim Ramai
Peningkatan ternak yang masuk dan terjual serta nilai transaksinya
biasanya terjadi 2 minggu sebelum hari Raya Idhul Fitri sampai dengan 2
bulan setelah Hari Raya Idhul Adha atau kira-kira hanya 4 bulan dalam 1
tahun. Pada bulan-bulan ini proses jual beli ternak mencapai puncaknya,
mendekati hari raya peternak menjual ternaknya yang gemuk dan setelah
hari raya peternak membeli bibit/bakalan untuk digemukkan lagi dan
dijual pada musim ramai tahun berikutnya. Pada momen ini harga ternak
juga mencapai harga tertinggi.
b. Musim Sepi
Setelah mencapai
puncaknya, aktivitas kegiatan pasar kembali normal bahkan cenderung
menurun pada saat tahun ajaran baru sekolah, pada musim ini biasanya
para peternak lebih mengutamakan untuk biaya sekolah dahulu.
Berkembangnya Pasar Hewan Ambarketawang da RPH sangat dipengaruhi oleh
berbagai faktor dan secara langsung akan berpengaruh terhadap pencapaian
target, dalam hal ini pemasukan retribusi pasar sebagai sumbangan
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor-faktor yang berperan dalam
kemajuan pasar diantaranya yaitu : Sarana dan prasarana yang memadai,
Mekanisme sistem penarikan retribusi, Keamanan, Sumber Daya Manusia dan
Penciptaan peluang usaha.
1. Sarana dan Prasarana Fasilitas yang
tersedia dan lengkap sangat berperan terhadap perkembangan dan kemajuan
pasar hewan, tidak hanya untuk kenyamanan dan kepuasan pengguna pasar
tetapi juga sangat mendukung keberadaan Pasar Hewan itu sendiri sebagai
pasar ternak modern.
Pembangunan terus dikerjakan untuk melengkapi
sarana dan prasarana yang sudah ada, tidak hanya penambahan bangunan
tetapi juga penyempurnaan bangunan yang belum dapat digunakan secara
maksimal.
Fasilitas yang tersedia di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH sampai bulan Juni 2010 diantaranya yaitu :
a. Bangunan kantor
b. Rumah jaga dan Gudang
c. Mushola
d. Los makan (2 unit kapasitas 20 pedagang)
e. Los pedagang pendukung (2 unit kapasitas 48 pedagang)
f. Tempat istirahat dan tempat transaksi ternak (2 unit)
g. Los burung (1 unit)
h. Gardu kontrol (2 unit)
i. Loket karcis (2 unit)
j. Kamar mandi / WC (1 unit kapasitas 10 ruang)
k. Bangunan timbangan ternak dan pemeriksaan kebuntingan
l. Kandang penitipan (1 unit kapasitas 28 ekor)
m. Kandang pameran (1 unit kapasitas 48 ekor)
n. Tempat penampungan kotoran
o. Tambatan sapi (kapasitas 1.000 ekor)
p. Tambatan domba (kapasiats 300 ekor)
q. Atap tambatan domba
r. Gadukan / loading (2 unit kapasitas 16 kendaraan)
s. Pagar bumi dan pagar keliling)
t. Area parkir mobil (kapasitas 300 kendaraan)
u. Area parkir sepeda motor (kapasitas 400 kendaraan)
v. PUSKESWAN (Pusat Kesehatan Hewan)
w. Pos Keamanan
x. Atap tambatan sapi
2. Sistem Penarikan Retribusi Ternak
Tercapainya
target retribusi salah satunya ditentukan oleh keberhasilan penarikan
retribusi terhadap pedagang ternak, disamping tingkat kejujuran dari
petugas penarik retribusi serta kesadaran para pedagang. Sistem
penarikan retribusi ternak di Pasar Hewan melalui beberapa tahapan
dimulai dari menghitung ternak yang masuk, ternak terjual, ternak tidak
terjual (balen) dan cheking surat terakhir dipintu keluar oleh petugas.
Semua ternak yang keluar dari pasar (satu pintu) dicek dan diperiksa
kelengkapan surat/karcis apakah sudah membayar retribusi di loket atau
belum.
Sosialisasi yang terus menerus dan pendekatan secara intensif
yang dilakukan petugas dengan para pedagang agar para pedagang memenuhi
kewajibannya membuat para pedagang sadar untuk membayar retribusi
ternaknya. Dengan perpaduan ini tingkat keberhasilan penarikan retribusi
ternak dapat mencapai ± 95%.
Beberapa jenis retribusi yang dipungut di Pasar Hewan diantaranya yaitu :
a. Retribusi Ternak
b. Retribusi Pedagang Pendukung
c. Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
d. Jasa MCK
e. Retribusi Ijin Penggunaan Los
f. Retribusi Sampah
g. Parkir
Dari
berbagai jenis retribusi tersebut selama tahun 2009, perolehan
retribusi sebagai Sumbangan PAD sebesar Rp. 129.358.600,- , sedangkan
target pendapatan pada tahun 2009 selama satu tahun adalah Rp.
100.800.000,- , sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 28.558.600,- atau
kelebihan sebanyak 28,33%. Sedangkan untuk tahun 2010 UPT pasar hewan
ditarget pendapatan PAD sebesar Rp 120.000.000,-.
Pendapatan tersebut
tidak termasuk retribusi sampah dan parkir. Retribusi sampah
penyetorannya langsung ke Bidang Pertamanan, Kebersihan dan Permukiman,
Dinas Kimpraswilhub, sedangkan pajak parkir langsung disetorkan ke Badan
Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD).
3. Keamanan
Jaminan
keamanan merupakan syarat mutlak untuk pelaksanaan pelayanan kegiatan
di Pasar Hewan. Karakter pengguna pasar hewan berbeda dengan di pasar
umum, selain itu biasanya berbagai kepentingan selalu menyertai
aktivitas yang terjadi di pasar hewan. Untuk itu perlu antisipasi dari
awal terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu
jalannya kegiatan di pasar hewan.
Khususnya pada hari pasaran,
pemantauan dan pengawasan secara terus menerus dilakukan oleh aparat
terkait dan hasilnya selalu dibahas bersama-sama dengan pihak UPT
termasuk petugas Satpam. Untuk evaluasi setiap tiga bulan sekali
dilakukan rapat koordinasi antara pihak UPT dengan personil-personil
dari POLSEK, KORAMIL, POL PP Kecamatan Gamping yang terlibat langsung di
lapangan.
Dengan adanya jaminan keamanan para pelaku pasar di Pasar
Hewan Ambarketawang dan RPH merasa aman dan nyaman dalam melakukan
transaksi dan membawa uang karena tidak ada pungutan-pungutan liar
maupun pemalakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Faktor ini merupakan salah satu kepuasan yang dirasakan oleh pedagang
dan pembeli ternak maupun pengunjung yang hanya sekedar melihat-lihat.
4. Sumber Daya Manusia
Untuk
memberikan pelayanan yang maksimal, para petugas di pasar hewan harus
jujur, disiplin, tegas dan ramah serta profesional dibidangnya karena
ini menyangkut kepercayaan terhadap pelaku pasar dan kepercayaan ini
harus diciptakan agar para pedagang dan pembeli ternak merasa senang dan
puas dengan pelayanan yang diberikan.
Salah satu contoh seorang
petugas pemeriksa kebuntingan ternak harus menjunjung tinggi faktor
kejujuran, karena ini menyangkut nama baik institusi. Pada waktu
memeriksa apabila ternak tidak bunting harus dikatakan tidak bunting,
jangan karena uang sehingga mau diatur oleh pedagang, sehingga peternak
yang akan menanggung akibatnya (rugi). Profesional berarti apa yang
dikerjakan petugas dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa
5. Penciptaan Peluang Usaha
Aktivitas
pelayanan pasar yang berlangsung di pasar hewan pada umumnya dan
khususnya di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH berjalan sesuai dengan
hari pasaran atau lima hari sekali, hal ini berbeda degan aktivitas
pasar umum yang dapat berjalan setiap hari. Pasar hewan sangat spesifik
karena sifat pedagang dan jenis dagangannya yang berpindah-pindah
(nomaden).
Para pedagang akan berjualan ke pasar hewan sesuai dengan
hari pasarannya karena masing-masing pasar hewan mempunyai hari pasaran
tersendiri, seperti hari Pahing untuk pasaran di Pasar Hewan
Ambarketawang dan RPH, Pon dan Legi di Prambanan, Wage di Jangkang dan
Kliwon di Muntilan. Disamping itu pedagang ternak sudah mempunyai
pelanggan tersendiri di masing-masing pasar hewan.
Dengan kondisi
seperti itu maka tidak mungkin suatu pasar hewan dapat setiap hari
dikunjungi para pedagang ternak maupun pedagang pendukung yang lain,
paling banyak hanya 2 hari pasaran selama 5 hari itu pun yang satu hari
pasaran tidak akan seramai hari pasaran utama. Untuk itu agar tercipta
suatu kegiatan yang bersifat harian harus menciptakan peluang usaha
sendiri, tidak tergantung para pedagang ternak. Salah satunya dengan
menyediakan ternak sapi sendiri sehingga setiap hari di Pasar Hewan
Ambarketawang dan RPH ada ternak/sapi yang dapat ditransaksikan.
Diambil dari : http://pertanian.slemankab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=123&Itemid=130
0 komentar:
Post a Comment